Esportivonews.com – Jepang resmi memberlakukan kebijakan baru yang mengejutkan para warga negara asing yang berencana menetap di Negeri Sakura. Pemerintah Jepang secara mengejutkan menaikkan biaya pengajuan izin tinggal permanen secara drastis, bahkan melonjak hingga 20 kali lipat dari tarif sebelumnya. Kebijakan ini menandai babak baru yang lebih ketat dalam sistem imigrasi negara tersebut.
Berdasarkan aturan terbaru yang mulai berlaku sejak 1 Oktober, biaya untuk mendapatkan status residensi permanen yang sebelumnya hanya sebesar 10.000 yen, kini melonjak tajam menjadi 200.000 yen. Jika dikonversi ke mata uang dolar AS, angka tersebut setara dengan sekitar 1.270 USD atau sekitar 20 juta rupiah lebih. Kenaikan yang sangat signifikan ini memicu kepanikan di kalangan ekspatriat dan pekerja asing yang sedang mengurus dokumen mereka.

Fenomena antrean panjang terlihat di berbagai kantor imigrasi sebelum aturan ini resmi diberlakukan. Laporan dari lapangan menyebutkan bahwa kantor imigrasi utama di Tokyo mengalami lonjakan pemohon yang luar biasa, di mana waktu tunggu bisa mencapai lebih dari tujuh jam. Banyak orang berbondong-bondong mengajukan berkas sebelum tenggat waktu guna menghindari beban biaya yang jauh lebih mahal.
Selain faktor biaya yang membengkak, pemerintah Jepang juga memperketat persyaratan administratif bagi para calon pendatang. Kini, pemohon tidak hanya harus menyiapkan dana yang besar, tetapi juga harus membuktikan stabilitas finansial yang lebih kuat. Salah satu poin krusial dalam aturan baru ini adalah kewajiban untuk menunjukkan bahwa pendapatan rumah tangga pemohon mampu menopang kehidupan mereka di Jepang, dengan standar perbandingan terhadap rata-rata pendapatan rumah tangga lokal di Jepang.
Tidak hanya soal ekonomi, aspek kemampuan bahasa juga menjadi syarat utama. Pemerintah kini menetapkan standar kemahiran bahasa Jepang pada level B1 sebagai tolok ukur umum bagi pemohon. Meskipun terdapat beberapa pengecualian untuk kategori tertentu, aturan ini secara jelas menunjukkan bahwa integrasi budaya dan komunikasi menjadi prioritas dalam kebijakan imigrasi terbaru ini.
Langkah agresif ini merupakan bagian dari perombakan menyeluruh sistem imigrasi Jepang di tengah tantangan demografi yang dihadapi negara tersebut. Meskipun populasi asing di Jepang terus tumbuh—mencapai angka 4,12 juta jiwa pada akhir 2025 atau naik 9,5% dari tahun sebelumnya—pemerintah tetap memperketat pintu masuk. Hal ini terjadi di tengah situasi di mana populasi asli Jepang semakin menua, yang secara paradoks meningkatkan ketergantungan negara tersebut terhadap tenaga kerja asing.
Kebijakan ini seolah menjadi sinyal bahwa Jepang sedang berusaha menyeimbangkan antara kebutuhan akan tenaga kerja asing dengan upaya menjaga stabilitas sosial dan ekonomi domestik. Sebelumnya, pada tahun 2026, Jepang juga telah menaikkan biaya visa turis hingga 400%. Dengan semakin ketatnya aturan residensi dan mahalnya biaya tinggal, tantangan bagi warga asing yang ingin menjadikan Jepang sebagai rumah kedua kini menjadi jauh lebih berat.







